Tahun 2003: Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga

Seiring dengan tak kunjung terbitnya Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan mereka yang potensial menjadi korban kejahatan ini, maka terjadi peningkatan jumlah kasus yang memanfaatkan layanan hotline di tiga tempat layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang, dan Bogor), yakni kenaikan 20,35% dibandingkan tahun 2002 (226 kasus).

Informasi Tahun 2003
Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tahun 2003 (hingga 16 Desember) Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre mencatat jumlah pengaduan dan bantuan kasus baru yang dialami oleh 269 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan terutama di wilayah Jakarta, Bogor, tangerang, Bekasi sebanyak 272 kasus.

Seiring dengan tak kunjung terbitnya Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan mereka yang potensial menjadi korban kejahatan ini, maka terjadi peningkatan jumlah kasus yang memanfaatkan layanan hotline di tiga tempat layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang, dan Bogor), yakni kenaikan 20,35% dibandingkan tahun 2002 (226 kasus).

Database Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Mitra Perempuan menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah laki-laki yang mempunyai relasi perkawinan dengan perempuan yang menjadi korbannya (di samping relasi rumah tangga lainnya). Profil pelaku dan korban kekerasan ini beragam latar belakang status sosial, ekonomi, usia, etnik, dan agama.

  • 84,39% dari 272 kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh suami dan mantan suami (data sebelumnya 85,32% di tahun 2002; 69,26% di tahun 2001).
  • Dua dari tiga orang perempuan yang memanfaatkan layanan Mitra Perempuan telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan termasuk kekerasan fisik (jenis kekerasan lainnya: psikis, seksual, dan tekanan ekonomi) – (Database 2003).
  • 84,09% perempuan yang mengalami kekrasan adalah berusia antara 19-40 tahun, sementara 2,65% perempuan berusia 18 tahun ke bawah (Database 2003).
  • 9,56% dari kasus yang datang ke Mitra Perempuan, sebelumnya telah mendatangi pelayanan/penegak hukum (Database 2003).
  • 29,78% dari perempuan yang didampingi oleh Mitra Perempuan memilih untuk menempuh upaya hukum (Database 2003).
  • 47% dari perempuan yang menghubungi Hotline Mitra Permpuan, sebelumnya mendapat informasi layanan tersebut dari media massa (Database 2003).

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *