March 8, 2011
Statistik Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre tahun 2010 (hingga 30 November) mencatat jumlah layanan pengaduan dan bantuan telah diberikan kepada 287 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan terutama KDRT (88,85%) di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, dan wilayah lainnya, sebagai implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jumlah perempuan yang pertama kali mengakses layanan hotline dan konseling di tiga layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang, dan Bogor) di tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, terlihat dari data 11 bulan yang telah melampaui total kasus tahun sebelumnya (2009: 204 orang, 2008: 279 orang, dan 2007: 283 orang). Demikian pula jenis kasus dan dampak kekerasan yang dialami oleh perempuan sebagai korban cukup serius.
Database Kasus Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini mencatat bahwa pelaku terbanyak adalah laki-laki yang mempunyai relasi perkawinan dengan perempuan yang menjadi korbannya, di antaranya suami, mantan suami, saudara, mertua, orang tua. Di samping perlakuan majikan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Database menunjukkan bahwa profil pelaku dan korban kekerasan terhadap perempua n terutama KDRT, sangat beragam latar belakang status sosial, ekonomi, usia, etnis, dan agamanya.
- 8 dari 10 perempuan yang datang ke Mitra Perempuan WCC (82,23%) mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suami dan mantan suaminya.
- 9 dari 10 orang perempuan yang memanfaatkan layanan Mitra Perempuan WCC telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran ekonomi), di samping menghadapi perselisihan domestik.
- 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan pada kesehatan jiwanya (mental health) dan fisik, sebagian (4,88%) berdampak pada kesehatan reproduksinya.
- 9,06% perempuan yang datang meminta bantuan WCC telah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual pada masa pacaran oleh pacar atau pasangannya (dating violence).
- 2,09% perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah.
- 26,83% dari perempuan yang datang ke Mitra Perempuan WCC, sebelumnya telah mendatangi pelayanan kesehatan atau pelayanan hukum yang tersedia.
- Di samping memanfaatkan layanan konseling, 4,53% perempuan yang didampingi oleh Relawan Pendamping Mitra Perempuan WCC memilih untuk menempuh upaya hukum.
- 57,84% dari perempuan yang menghubungi hotline Mitra Perempuan WCC merupakan rujukan dari lembaga terkait di antaranya, Komnas Perempuan, Kepolisian, dan Rumah Sakit. 4,18% dari mereka menapat informasi WCC dari media massa dan 10,10% dari publikasi Mitra Perempuan.
Jakarta, 4 Desember 2010