Kini hakim bisa bertindak dalam waktu tujuh hari. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apakah Anda Korban KDRT?
KORBAN mengalami:
• Kekerasan Fisik: berakibat derita luka, sakit, cacat.
• Kekerasan Psikis: berakibat derita trauma psikologis, ketakutan, terancam.
• Kekerasan Seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan IMS.
• Penelantaran: berakibat tidak mendapat hak menurut hukum.
PELAKU mempunyai hubungan keluarga, perkawinan, kerja, dan menetap dalam rumah tangga bersama dengan korban.
Laporan Pidana ke Polisi
• Dapat dilaporkan oleh: korban atau kuasanya dan saksi.
• Laporan ke Kantor Polisi (Unit Pelayanan Perempuan & Anak) di tempat kejadian atau tempat korban berada.
• Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polisi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diajukan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap pelaku ke sidang Pengadilan.
• Korban berhak mendapat perlindungan sementara dari Pollisi dalam waktu 1×24 jam setelah laporan.
• Polisi wajib memberikan keterangan kepada Korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan.
Dakwaan dan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum
• Jaksa akan mendakwa tersangka pelaku KDRT di sidang Pengadilan dengan menghadirkan saksi dan korban KDRT untuk didengar keterangannya, disertai bukti-bukti berdasarkan BAP yang dibuat di Polisi.
• Tuntutan pidana diajukan Jaksa berdasarkan pada ancaman pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam UU no. 23/2004.
• Korban dapat didampingi oleh advokat dan relawan pendamping untuk memantau proses persidangan.
Putusan Sidang Pidana di Pengadilan
• Hakim yang memeriksa tuntutan pidana yang diajukan Jaksa dapat memutuskan pelaku mendapat hukuman: pidana penjara, denda uang, dan pidana tambahan (berupa pembatasan hak, pencabutan hak tertentu atau mewajibkan Pelaku mengikuti program konseling untuk mengubah perilaku KDRT-nya).
Permohonan Penetapan Perlindungan dari Pengadilan
• Pemohon ke Pengadilan: korban atau keluarganya, Kepolisian, teman korban, relawan pendamping, pembimbing rohani.
• Tujuan permohonan: untuk melindungi korban dan keluarganya dari ancaman pelaku setelah laporan pidana.
• Pengadilan dapat mengeluarkan ‘Penetapan Perlindungan’ dalam waktu 7×24 jam setelah menerima surat permohonan.
• Penetapan perlindungan berupa ‘kondisi khusus’: membatasi gerak pelaku dengan melarangnya mendekati korban & keluarganya dalam jarak tertentu, membatasi hak-hak pelaku dalam rumah tangga.
Bantuan & Pemulihan Korban
• Bantuan hukum & pendampingan sejak laporan hingga putusan Pengadilan: oleh Advokat & LBH.
• Bantuan pengobatan & pemeriksaan medis: oleh tenaga kesehatan & unit kesehatan (PKT/PPT/Puskesmas).
• Konseling oleh konselor, psikolog, dan pekerja sosial WCC.
• Bantuan shelter/rumah aman dan pendampingan selama proses persidangan, perlindungan, dan pemulihan korban: oleh relawan pendamping Women’s Crisis Centre dan Mitra Perempuan WCC.
• Bimbingan rohani: oleh rohaniawan.
Brosur 6 Langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga