Kini hakim bisa bertindak dalam waktu tujuh hari. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Apakah Anda Korban KDRT? KORBAN mengalami: • Kekerasan Fisik: berakibat derita luka, sakit, cacat. • Kekerasan Psikis: berakibat derita trauma psikologis, ketakutan, terancam. • Kekerasan Seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan IMS. […]
Publikasi & Informasi kdrt, kejaksaan, kekerasan, kepolisian, korban, mengadili, pemulihan, pengadilan, perempuan, pidana, proses hukum