Tahun 2008: Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre

Layanan & Statistik Kasus
Di tahun 2008 ini Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre yang didirikan oleh Yayasan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1995) telah memasuki masa 13 tahun pelayanan. Layanan yang tersedia di 3 tempat; yakni Jakarta (Hotline 021-83790010), Tangerang (Hotline 021-7412149) dan Bogor (Hotline 0251-8331418) meliputi layanan hotline, konseling, konsultasi dan pendampingan untuk bantuan medis, shelter dan hukum secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga.

Selama tahun 2008 (hingga 22 Desember) tercatat sejumlah 275 orang perempuan untuk pertama kalinya mengontak dan memanfaatkan layanan Mitra Perempuan WCC dengan masalah kekerasan yang dialaminya. Sebanyak 5,82% perempuan dengan status anak (belum 18 tahun). Para perempuan ini bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan sekitarnya. Jumlah ini belum termasuk layanan kepada mereka yang melanjutkan kasusnya dari tahun-tahun sebelumnya. Layanan Mitra Perempuan di WCC Jakarta terbanyak diakses oleh perempuan (63,64%) dibandingkan di Tangerang (22,18%) dan Bogor (14,18%). Dibandingkan dengan data layanan di tahun lalu data ini tidak bergeser jauh (turun 2,85%), dimana tahun 2007 sebanyak 283 perempuan mengaskes layanan Mitra Perempuan. Data tersebut belum termasuk mereka yang mengontak Hotline untuk mendapat informasi praktis tentang Undang-undang, LSM, Kepolisian, layanan medis, dll. Data tahun ini juga mencatat ada beberapa kasus yang korbannya lebih dari seorang, sedangkan 1 kasus jumlah pelaku lebih dari seorang. Sehingga total kasus baru di tahun ini berjumlah 279 kasus.

Statistik mencatat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus terbanyak yang dialami oleh perempuan (81,70%). Mayoritas pelaku adalah suami (76,98%), mantan suami (6,12%); orangtua, anak, saudara (4,68%). Di samping itu, 9,35% pelaku adalah pacar atau teman dekat. Database kembali memaparkan fakta bahwa latar belakang status sosial, ekonomi & pendidikan Korban beragam. Demikian pula dengan profil Pelaku yang beragam latarbelakangnya. Fakta ini kembali membantah anggapan dan mitos bahwa perbuatan kekerasan ini hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial & ekonomi rendah, tidak bekerja, berpendidikan rendah, dll.

Data menunjukkan bahwa 9 dari 10 perempuan yang memanfaatkan layanan Mitra Perempuan ternyata telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (berganda/berlapis); diantara kekerasan fisik, psikis, seksual & penelantaran dalam rumah tangga. Dengan catatan mereka yang mengalami kekerasan fisik 19,39%; sedangkan kekerasan seksual 8,66% dan penelantaran/ekonomi 24,94%. Di samping itu, konflik domestik 19,74% seperti perebutan hak perwalian anak, hak waris & harta bersama, poligami dan perceraian, juga menyertai kasus kekerasan yang mereka alami. Melihat dampak kekerasan tersebut, 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan yang mengganggu kesehatan jiwanya (mental health) termasuk 3 orang diantaranya mencoba bunuh diri. 10,07% dari mereka terganggu kesehatan reproduksinya.

Di samping memanfaatkan layanan konseling dari para Konselor Relawan Pendamping yang terlatih di Mitra Perempuan, para perempuan yang konseling juga memanfaatkan layanan Mitra Perempuan yang tersedia, seperti konsultasi hukum dan pendampingan ke Polisi & Pengadilan, shelter (rumah aman) dan medis. Tercatat 9,45% diantara mereka yang kami dampingi memilih untuk menempuh upaya hukum

Refleksi 4 Tahun Upaya Penghapusan KDRT
Pelayanan Mitra Perempuan tak lepas dari upaya perlindungan hukum yang diberikan negara sejak disahkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diberlakukan sejak tahun 2004. UU ini diberlakukan dan telah memberikan perspektif baru kepada masyarakat luas tentang pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan bagi Korban. UU juga mengatur kewajiban memberikan perlindungan & pelayanan kepada korban yang diperankan tidak hanya oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan saja, tetapi juga oleh Advokat, Tenaga Kesehatan serta Pekerja Sosial & Relawan Pendamping (pasal 22 & 23 UU No. 23/2004).

UU inipun juga perlu disosialisasikan ke masyarakat luas untuk mencegah terjadinya tindakan KDRT. Upaya penghapusan KDRT yang dilakukan di kalangan komunitas berbasis agama merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan bagi Korban. Mengingat kebanyakan korban dan pelaku KDRT berlatarbelakang agama yang cukup bervariasi (diantaranya Perempuan 69,09% Islam, 15,27% Kristen Protestan, 9,82% Katolik, 2,91% Budha, 1,09% Hindu dan lainnya 1,82%; sedangkan Pelaku laki-laki adalah 68,71% Islam, 14,03% Kristen Protestan, 9,35% Katolik, 3,96% Budha, 1,08% Hindu dan lainnya 2,88%).

Sebagai upaya sosialisasi perlindungan dan akses korban ke pengadilan, Mitra Perempuan bekerjasama dengan kalangan para penegak hukum & lembaga profesi hukum menyelenggarakan serangkaian kegiatan pendidikan publik. Sebanyak 20 kelompok di Jabodetabek (total sekitar 1,000 orang) menerima pendidikan ini. Melalui kegiatan ini masyarakat khususnya mereka yang potensial menjadi Korban KDRT mendapatkan informasi praktis tentang cara melapor, proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan disertai dengan informasi hak dan bantuan yang dapat dimanfaatkannya berdasarkan UU No. 23/2004. Sebuah assessmen untuk menjajagi sosialisasi masalah kekerasan terhadap perempuan ke kalangan perusahaan swasta juga dilakukan oleh Mitra Perempuan di tahun ini.

Sebuah insitiatif yang dilakukan tahun ini oleh Mitra Perempuan bersama dengan sejumlah pakar dan didukung oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, yakni telah menyusun sebuah Modul Konseling bagi Pelaku KDRT. Modul berisi 10 sesi konseling bagi Pelaku KDRT telah diterapkan kepada sejumlah Narapidana dan Tahanan laki-laki Pelaku KDRT yang sukarela mengikuti konseling yang diberikan oleh 6 Relawan laki-laki yang dilatih khusus untuk menggunakan modul tersebut. Modul konseling ini sedang dicetak dan akan dipublikasikan awal tahun 2009. Kegiatan ini merupakan satu lagi kontribusi Mitra Perempuan sebagai upaya mendorong partisipasi dan tanggungjawab laki-laki dalam upaya penghapusan KDRT di Indonesia.

Rujukan & Peran Media Massa
Database mencatat bahwa rujukan lembaga lain dan media massa merupakan sarana penyampaian informasi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya kaum perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT. Tercatat 50,18% perempuan yang mengontak Hotline Mitra Perempuan dirujuk oleh lembaga layanan lainnya diantaranya Komnas Perempuan, Komnasham, Polisi dll. Sementara itu informasi juga diperoleh dari Media Massa (12,36% baik dari radio, suratkabar, tabloid & majalah dan televisi). Peran media massa ini sejalan dengan upaya Mitra Perempuan mensosialisasikan UU dan memberikan pendidikan publik tentang penghargaan hak-hak asasi perempuan, khususnya dalam kehidupan rumah tangga. Kegiatan pendidikan publik selama ini telah diberikan kepada kelompok perempuan, pekerja di pabrik maupun sekolah dengan mendistribusikan secara cuma-cuma informasi praktis dan serial materi edukasi sekitar masalah KDRT, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual di tempat kerja dan kekerasan terhadap perempuan pada umumnya.

Upaya mendorong partisipasi laki-laki dalam penghapusan KDRT dan peningkatan perlindungan bagi Korban KDRT yang didukung oleh Masyarakat luas merupakan kebutuhan ke depan. Hal ini sebagai implementasi dari UU yang memberikan akses kepada Korban untuk mendapat perlindungan sementara dari Kepolisian dan penetapan Perintah Perlindungan dari Pengadilan sebelum laporan perkara pidananya diputus. Kebijakan negara di tingkat lokal untuk membebaskan Korban dari biaya visum et repertum dan biaya-biaya emergency pemeriksaan medis yang selama ini menjadi beban Korban juga perlu mendapatkan prioritas di masa mendatang.

Sebagai penutup catatan, kami menyampaikan penghargaan yang tulus dan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dan jaringan kerja; baik kalangan pers, profesional, Pemerintah, organisasi non Pemerintah, anggota Parlemen, lembaga donor, kedutaan besar, lembaga lainnya dan individu, atas kerjasamanya mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kita songsong tahun 2009 dengan semangat baru dan dengan tulus menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Selamat Menyambut Tahun Baru 2009!

Jakarta, 23 Desember 2008.
Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M.
Ketua Pengurus

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *