Mitra Perempuan » Stop Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

DIALOG PUBLIK
“STOP PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN”

Hari/Tanggal:  Jumat, 3 Desember 2010

Tempat         : Gedung Trisula Perwari, Jl. Menteng Raya No. 35, Jakarta Pusat

Pembicara    :

1. Ari Sunarijati                                      (SPSI Reformasi)
2. Happy Salma                                      (Seniman)
3. Drs. Maman Suherman                    (Praktisi Media)
4. Rita Serena Kolibonso, SH, LL.M     (Mitra Perempuan)

Moderator  : Claudia Wilma, S.Sos

Acara Dailog Publik ini dibuka dengan pemaparan dari masing-masing narasumber:

ARI SUNARIJATI (Ketua Dewan Pimpinan Nasional Federasi SPSI Reformasi)

Pelecehan seksual yang diutarakan oleh Ibu Ari didefinisikan berdasarkan proses konseling antara korban dengan SPSI, yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain atau kelompok lain yang dianggap sebagai obyek seks dan pihak yang dianggap obyek seks merasa terganggu/tidak senang.

Khusus untuk di tempat kerja, sebagian besar dilakukan oleh laki-laki atasan terhadap perempuan bawahannya, seperti perbuatan-perbuatan: kerlingan, siulan, kata-kata tidak pantas, menyentuh di bagian tubuh yang tidak pantas, peluk paksa, dan perbuatan lain yang tidak dikehendaki korban. Perbuatan tersebut mengarah pada keinginan untuk melakukan hubungan seksual.

Di tempat kerja, pelaku pelecehan seksual dapat dilakukan oleh (berdasarkan data SPSI):
1.    Atasan laki-laki terhadap bawahan perempuan (paling banyak)
Dalam kasus seperti ini dominasi laki-laki paling berperan. Laki-laki dianggap superior ditambah lagi dia juga mempunyai jabatan yang digunakan sebagai alat melakukan pelecehan (berlipat kekuatan).
2.    Laki-laki terhadap perempuan rekan kerja
Budaya patriarki laki-laki itu superior sedang perempuan dianggap lemah & warga kelas 2, maka dipandang wajar jika pihak superior/kuat melecehkan yang lemah.
3.    Perempuan terhadap perempuan rekan sekerja
Lebih dikarenakan orientasi seksual yang berbeda, ke arah sesama perempuan (terutama yang tinggal di asrama perusahaan)
4.    Perempuan thd. laki-laki (sangat sedikit)
Pernah sekali terjadi karena perempuan itu merasa ditipu (dipacari) oleh laki-laki tersebut ternyata laki-laki dimaksud tidak sungguh-sungguh. Saking marahnya perempuan itu mencoba memaksa.

Dari pelecehan tersebut, muncul reaksi dari korban yang sangat beragam:

1.    Pelecehan seksual dari atasan, yang dilakukan korban:
a.    Diam terpaksa menerima, karena takut kehilangan pekerjaan (yang memilih sikap ini kebanyakan perempuan yang sudah berkeluarga yang punya tanggungan anak)
b.    Pilih mengundurkan diri daripada harus terus menerus mengalami percobaan pelecehan seksual (yang lebih memilih sikap ini adalah perempuan yang berstatus single atau tidak memiliki tanggungan keluarga)
c.    Melawan, melapor ke Pengurus SP Basis, kemudian dibela pengurus lapor ke Personalia. Atasan mendapat tegoran keras / diminta mengundurkan diri

2. Pelecehan seksual dari rekan sekerja laki-laki:
a.    Langsung berani menegur bahwa tidak suka perlakuan itu
b.    Menolak dengan bahasa isyarat / tubuh yang menunjukkan ketidak senangannya
c.    Meminta tolong orang lain untuk menasehati pelaku agar tidak lagi berlaku tidak senonoh, membuat malu

3. Pelecehan seksual dari rekan sesama perempuan:
a.    Menolak dengan halus, dengan cara mengalihkan perhatian.
b.    Menjauhkan diri selanjutnya dengan orang tersebut.
c.    Mengatakan terus terang bahwa tidak suka akan sikap rekan itu.

4. Pelecehan seksual perempuan thd laki-laki:
a.    Sangat terkejut tidak mengira akan mendapat perlakuan seperti itu dari perempuan yang selama ini dipacari. Menolak dan berusaha lari.
b.    Laki-laki tersebut mengaku jera tidak akan mempermainkan perempuan dengan pura-pura mencintai.

Mengapa pelecehan seksual terhadap perempuan sampai terjadi?
1.    Budaya patriarkhi yang menganggap laki-laki adalah superior dan perempuan adalah lemah, maka laki-laki merasa wajar berlaku sekehendak hatinya terhadap perempuan termasuk melakukan pelecehan seksual.
2.    Belum adanya dukungan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual, baru ada dalam Kitab Hukum Pidana, dengan persyaratan harus ada bukti, saksi.

Sebenarnya, ada pola pikir beberapa kaum perempuan yang menghambat adanya kesetaraan gender, seperti:
1.    Pada umumnya buruh perempuan masih memandang bahwa pemimpin itu laki-laki. Mereka menganggap laki-laki dilahirkan ke dunia memang untuk mempunyai posisi di ranah publik. Pandangan ini utama dari para kaum buruh perempuan yang belum mendapat mencerahan keadilan jender.
2.    Pemimpin itu jatah kaum laki-laki, karenanya tidak heran jika pemilihan pengurus serikat buruh kaum buruh perempuan ini juga memilih laki-laki sebagai pemimpinnya bukan perempuan. Konstruksi sosial bahwa perempuan itu lemah dan ranah kiprahnya di domestik ini sangat kuat dan begitu diyakini oleh kaum perempuan ini. Oleh karena itu perempuan dianggap tidak tepat tidak patut menjadi pemimpin.
3.  Jika ada perempuan yang mengekspresikan minat dan kemampuannya serta menuntut haknya untuk menjadi pemimpin dianggap sebagai hal yang berlebihan (nilai-nilai HAM tidak dihormati).
4. Perempuan yang hendak menjadi pemimpin harus dapat membuktikan bahwa  mempunyai kelebihan dari para kaum laki-laki.

Dari segala pemikiran yang belum berkeadilan gender tersebut, dapat berdampak pada realita yang terjadi di tempat kerja, misalnya:
1.    Tidak bisa menjadi supervisor, paling tinggi hanya menjadi kepala regu.
2.    Perempuan yang telah berkeluarga di anggap berstatus lajang, mesti suaminya sedang kena PHK.
3.    Keluarga buruh perempuan tidak mendapat tunjangan keluarga dan jaminan lain. Keadaan ini memiskinkan keluarga buruh perempuan, artinya ini kekerasan bagi buruh perempuan.
4.    Pemotongan pajak lebih besar daripada yg berstatus berkeluarga.

SPSI telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Mengadakan penyuluhan khusus mengenai pelecehan seksual.
2.    Memasukan materi pelecehan seksual dalam setiap pelatihan atau pendidikan.
3.    Meletakkan pasal pelarangan pelecehan seksual dalam konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4.    Mengadakan penyuluhan/pencerahan HAM, keadilan gender dengan peserta laki-laki dan perempuan.
5.    Pelatihan kepemimpinan bagi buruh perempuan dan kebijakan anti diskriminasi (konvensi CEDAW).
6.    Mengirimkan peserta jika mendapatkan undangan pelatihan akan hal-hal tersebut dari lembaga lain.
7.    Mendorong mereka ambil peran dalam kepengurusan SP/SB, di semua tingkatan mulai dari Basis, Cabang, Daerah dan Nasional.
8.    Pengurus SP/SB yg perempuan harus menjadi anggota tim perunding masalah-masalah perburuhan baik dengan pengusaha maupun dengan pemerintah atau pihak lain seperti JAMSOSTEK, Badan Pengawas Kota/Daerah, pembeli produk pakaian jadi, sepatu dan lain-lain.
9.    Membekali mereka dengan pengetahuan akan hukum ketenagakerjaan dan yang terkait seperti:
a.    UU No. 18/1956, ratifikasi Konv. ILO No. 98 mengenai Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
b.    UU No. 80/57, ratifikasi Konv. ILO No. 100 mengenai Persamaan remunerasi (pengupahan) bagi laki-laki dan perempuan atas pekerjaan yang sama nilainya.
c.    UU NO. 1/70, tentang Keamanan Kerja. Catatan: UU ini sama sekali tidak mengatur keamanan buruh/pekerja perempuan. Tepatnya UU ini harus dinamakan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
d.    UU No. 7/1984, tentang Anti Diskriminasi Dalam Segala Bentuk Bagi Perempuan.
e.    UU No. 3/92, tentang JAMSOSTEK
pasal. 16
–    Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
–    d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
f.    Keputusan Presiden No. 83 ratifikasi Konv. ILO No. 87, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
g.    UU No. 19/99, ratifikasi Konv. ILO No. 105, tentang Penghapusan Kerja Paksa. Konv. ILO NO. 29, mengenai wajib kerja/kerja paksa di ratifikasi sejak 1933.
h.    UU No. 21/99, ratifikasi Konv. ILO No. 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.
i.    UU No. 20/99, ratifikasi Konv. ILO No. 138, tentang usia minimum untuk diperboleh kan Bekerja.
j.    UU No. 1/2000, ratifikasi Konv. ILO No. 182, tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
k.    UU No. 39/99, tentang HAM.
l.    UU No. 21/2000, tentang SP/SB.
m.    UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak.
n.    UU No. 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.
o.    UU No. 2/2004, tentang Pengadilan Hub. Industrial
p.    UU No. 23/04, tentang PKDRT.
q.    UU No. 40/04, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
r.    UU tentang Anti Perdagangan Orang (belum intensip, baru gambaran umum).
s.    UU, 30/2009, tentang Kesehatan (utamanya Kes. Reproduksi & Kes. Kerja).

Supaya hal tersebut berjalan sesuai dengan harapan, perlu adanya mekanisme pengawasan yang tepat:
1.    Memperbaiki  sistem pengawasan.
2.    Mekanisme pengawasan harus transparan bagi publik.
3.    Hasil pengawasan di umumkan ke masyarakat buruh.
4.    Jika pengawasan macet atau tidak berfungsi padahal terjadi banyak pelanggaran, maka pengawasan dijatuhi sanksi baik administratif maupun lainnya  yang seimbang dengan kesalahannya (kelalaian tugas telah menyebabkan buruh sengsara).

Yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah adalah bahwa perlu adanya regulasi khusus yang mengatur khusus mengenai pelecehan seksual bagi perempuan. Sebagai contoh pengalaman pribadi ketika berkunjung ke negara Swiss, di sana para laki-laki begitu sopan terhadap perempuan. Misalnya, seorang pengemudi bus tidak ada yang dengan seronok menyiuli atau menggoda perempuan yang lewat. Ternyata, di sana telah ada regulasi khusus yang mengatur bahwa para pria yang menggoda atau melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan akan dipenjarakan. Itu berarti, bahwa ada relasi positif antara regulasi dengan penanaman sikap baik masyarakat.

HAPPY SALMA  (Aktris, Penulis)

Dalam paparannya, Happy Salma merefleksikan pengalaman pribadinya apakah ia pernah menjadi korban pelecehan seksual. Dan ternyata, Happy Salma pun pernah menjadi korban pelecehan seksual, dari yang berbentuk siulan atau omongan yang tidak pantas, korban casting, hingga korban dari pelaku yang memiliki penyimpangan seksual, ekshibisionis.

Saat berusia 17 tahun, Happy pernah mengikuti sebuah casting film dimana ia telah dinyatakan sebagai nominator tiga terbesar pemeran utama sebuah film yang nantinya akan syuting di Tibet. Usai menjalankan casting bersama sutradara film tersebut, Happy sedih dan menangis. Pasalnya, saat itu ia diminta untuk latihan berciuman dan tubuhnya disentuh oleh sang sutradara dengan dalih latihan tersebut merupakan bagian dari adegan yang harus dilakoninya. Happy pun akhirnya memutuskan untuk keluar dari ruangan casting dan langsung down, takut, dan sempat trauma dengan pekerjaannya. Dia membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa bangkit kembali.
Apakah hanya perempuan yang berprofesi sebagai aktris saja yang kerap menjadi korban pelecehan seksual? Ternyata tidak demikian, karena keempat saudari kandung Happy lainnya (yang profesinya non-aktris, bahkan berkerudung sekalipun) juga pernah menjadi korban pelecehan seksual hingga mengalami trauma. Data menunjukkan bahwa empat dari lima perempuan pernah menjadi korban pelecehan seksual.

Secara umum, tekanan ekonomi, rasa malu, trauma, rasa menutup diri, dan keengganan untuk berbagi menjadikan pelecehan tersebut tidak terungkap. Peraturan perundang-undangan pun tidak mendukung, karena belum ada aturan yang khusus melindungi perempuan dari tindak pelecehan seksual. Yang ada malahan, justru perempuanlah yang disalahkan dan dipidanakan karena alasan pakaian tidak sopan, penampilan yang  “mengundang”, dan sebagainya.  Perlindungan terhadap perempuan bukan hanya semata memisahkan atau memberi fasilitas khusus bagi perempuan, misalnya dalam busway atau kereta api, tetapi harus lebih komprehensif dan jelas hukumannya bagi pelaku.

Hal yang paling penting juga ketika peraturan tidak akomodatif terhadap kebutuhan perempuan, adalah dengan memberdayakan kaum perempuan untuk berani berkata “Tidak” ketika dia dilecehkan dan bekerja sama dengan kaum laki-laki untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Kalau kita tidak bekerjasama, aksi pelecehan akan semakin subur.

RITA SERENA KOLIBONSO (Mitra Perempuan)

Hingga saat ini, belum ada definisi yang pasti mengenai apa itu pelecehan seksual. Namun, hal yang pasti adalah akibat yang dirasakan korban pelecehan seksual adalah rasa tertekan, terhina, dan direndahkan martabatnya sebagai manusia. Bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan dapat berupa sentuhan yang tidak perlu, yang tidak diinginkan oleh si perempuan, komentar atau lelucon yang tidak senonoh, mempertontonkan gambar yang tidak senonoh, permintaan untuk berhubungan seks, pertanyaan yang mengganggu tentang kehidupan pribadi atau fisik, menghina atau mengejek mengenai jenis kelamin seseorang.

Pelecehan seksual banyak menimpa kaum perempuan dan mereka yang bekerja dalam lingkungan yang didominasi oleh kaum lelaki. Namun, sering kali korban mendapat kesulitan untuk mengekspresikan ketidaksukaan atas perlakuan yang tak diinginkannya.

Dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (PBB,1993), dinyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat, atau mungkin berakibat kesengsaraan/penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan/perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, yang terjadi dalam lingkup kehidupan pribadi ataupun sbg anggota masyarakat (pasal 1).

Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa lingkup kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di dalam keluarga (pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan, anak-anak dlm keluarga, perkosaan dalam perkawinan, perusakan alat kelamin perempuan, praktek-praktek kekejaman tradisional yg merendahkan status perempuan); di dalam masyarakat luas (perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan & ancaman seksual di tempat kerja & lembaga lain, perdagangan perempuan & pelacuran paksa); dan lebih luas lagi dalam konteks Negara yang berbentuk pembiaran kekerasan itu terjadi oleh Negara dan aparaturnya.

Sebenarnya, di mana letak perlindungan hukum tentang pelecehan seksual terhadap perempuan di negara kita?  Secara luas  terdapat pada Konstitusi (UUD’45) pasal 28 G (1)  mencakup hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, perlindungan dari ancaman dan ketakutan, pasal 28 I (2)  hak bebas dari perlakuan diskriminatif, pasal 28 D (2)  perlakuan yang adil.

Namun demikian, belum ada UU khusus yang mengatur soal pelecehan seksual tersebut, yang justru timbul adalah UU tentang Pornografi (UU No. 44 tahun 2008) dengan definisi pornografi: gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Lain dari itu pelcehan seksual dimasukkan ke dalam Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP yang hukumannya dipandang tidak sebanding dengan dampak pada korban.

Apabila Anda menjadi korban pelecehan seksual, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
a.    Kemukakan penolakan Anda terhadap si pelaku (dengan ucapan atau isyarat tubuh);
b.    Segera cari bantuan teman/rekan kerja utk menghadapi pelaku bersama-sama;
c.    Bicaralah pada orang yang Anda percaya tentang kejadian & perasaan yg Anda hadapi;
d.    Kumpulkan bukti-bukti serta catat kejadian dgn teliti agar dapat dilaporkan ke Tim Penanganan Kasus Kekerasan di tempat kerja, Personalia atau Polisi;
e.    Jauhi orang yang pernah melecehkan Anda , karena umumnya mereka akan mengulangi perbuatannya.

Sementara jika Anda menjadi saksi, Anda dapat:
a.    Tegur si pelaku;
b.    Bantu korban dengan cara mendengarkan keluhannya;
c.    Jangan paksa korban menceritakan kejadiannya di depan orang lain;
d.    Beritahu korban bahwa ia berhak mengekspresikan penolakan atas Pelecehan yang dialaminya;
e.    Dampingi korban bila ia ingin melapor ke Polisi atau Tim Penanganan Kasus kekerasan di tempat kerja, atau bagian Personalia;
f.    Dampingi korban & beri informasi Hotline Mitra Perempuan bila ingin berkonsultasi atau mendapat bantuan konseling dan pendampingan.

Supaya pelecehan seksual dapat dicegah dan ditanggulangi, perlu adanya kerjasama lintas gender, antara laki-laki dengan perempuan. Laki-laki sebagai pasangan, atasan atau rekan kerja bersikap sopan santun, menghormati, tidak mengganggu atau memaksakan keinginan atau pelecehan kepada rekan kerjanya. Sementara perempuan mulai peduli dengan pelecehan dan kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

MAMAN SUHERMAN (Praktisi Media)

Kunci dari pelecehan adalah adanya  ketidak-setujuan, ketidak-mauan dari korban atas relasi seksual. Mengapa pelecehan itu terjadi karena terkadang perempuan tidak bisa mengelak atau mempunyai pilihan lain (misalnya, dalam konteks relasi atasan-bawahan, di mana atasan melakukan pelecehan terhadap perempuan bawahannya dan perempuan ini tidak dapat berbuat banyak karena kebutuhan ekonomi/takut dipecat).

Pelecehan seksual ini terjadi salah satunya karena pola pikir yang sangat patriakhi. Data dari Reuters, satu dari sepuluh perempuan pasti pernah mengalami pelecehan seksual. Dan tiga negara yang tertinggi tingkat pelecehan seksualnya adalah India, Cina, dan Arab Saudi. Ketiga negara tersebut sangatlah kental nuansa patriakhi-nya. Sedangkan data di Amerika menyebutkan setiap hari dalam satu jamnya ada lima korban perkosaan. Sementara di Indonesia, dari 295.836 total kekerasan  terhadap perempuan, 13 persennya adalah pelecehan seksual di mana pelakunya kebanyakan adalah relasi dekat.

Atas nama kebebasan pers, media kerap kali tidak sensitif terhadap isu pelecehan seksual. Bahkan, medialah yang juga seringkali menjadi peleceh perempuan. Narasumber pernah melakukan riset mengenai iklan dan judul berita dan ternyata banyak pilihan kata yang dipakai media sangat tidak sensitif bahkan sangat vulgar (pornografi terselubung). Belum lagi kini di era teknologi canggih, gambar-gambar mesum pun dengan leluasa tersebar via pesan handphone/blackberry di kalangan pelajar sekalipun.

Data 2009 yang tak kalah mencengangkan adalah terdapat 420 juta website yang memuat konten pornografi dan di dalamnya terdapat 100.000 konten pornografi anak. Untuk forum chatting kaum muda, 89% -nya berkonotasi seksual, namun ironisnya 2/3-nya dilakukan oleh perempuan. Konten pornografi di internet tersebut paling muda diakses oleh anak usia 11 tahun dan 80% anak usia 15-17 tahun mengakses pornografi hardcore. Akses melihat pornografi tersebut 90% dilakukan saat anak-anak sedang mengerjakan tugas sekolah bersama-sama. Indonesia menempati posisi ketiga dalam pencarian kata kunci ‘Sex’ di mesin pencari Google, posisi kelima pada tahun 2007, dan ketujuh pada tahun 2006.  Pada tahun 2007, terdapat 500 lebih mini video porno/bugil dengan konten lokal dan tahun 2009 meningkat menjadi 700 lebih mini video porno/bugil konten lokal, di mana 90% dibuat oleh mahasiswa/pelajar (tren makin muda). Pada jejaring sosial, terdapat kenaikan dua kali lipat dari remaja Indonesia yang mengakses private/adult content.

Supaya media semakin sehat, perlu adanya lembaga masyarakat selaku media watch yang memonitor media-media mana saja yang melakukan penyimpangan. Untuk konteks kampanye pelecehan seksual, jangan memarjinalkan kaum pria. Bila hal itu terjadi, akan ada kegagalan seperti kampanye Keluarga Berencana yang mana perempuan justru dijadikan obyek. ***

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *