Gabung Bersama Warga Dunia dalam Gerakan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan!

Pernah dengar gerakan Say NO – UNiTE to End Violence Against Women (Say NO – UNiTE)? Say NO – UNiTE merupakan gerakan sosial yang gencar dalam kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di bawah naungan United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Diluncurkan sejak November 2009, Say NO – UNiTE telah melakukan gebrakan dengan menghimpun lebih dari dua juta warga dunia untuk bersama-sama melakukan penyadaran penghentian kekerasan.

Adapun kebijakan yang gencar dikampanyekan adalah:

  1. Meratifikasi perjanjian internasional dan regional yang melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan, dan memastikan bahwa hukum nasional dan pelaksanaannya memenuhi standar internasional hak asasi manusia.
  2. Mengadopsi dan menegakkan hukum untuk mengakhiri impunitas, mengadili pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dan menyediakan upaya pemulihan bagi korban kekerasan.
  3. Mengembangkan rencana aksi nasional dan lokal untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di setiap negara dengan menghimpun kekuatan dari sektor pemerintah, organisasi perempuan dan masyarakat sipil lainnya, media massa, dan sektor swasta yang secara kolektif terkoordinasi untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Mempermudah akses hukum bagi perempuan dan anak perempuan dengan memberikan pelayanan hukum khusus secara gratis dan meningkatkan keterlibatan perempuan dalam penegakan hukum dan layanan garis depan.
  5.  Mengakhiri impunitas untuk kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual dengan mengadili pelaku dalam konteks konflik dan pasca-konflik dan memenuhi hak para penyintas kekerasan untuk program pemulihan yang komprehensif, non-stigmatisasi, dan memiliki dampak transformatif pada kehidupan perempuan dan anak perempuan.
  6. Menjamin akses universal untuk layanan penting. Minimal, terdapat layanan darurat dan segera bagi perempuan dan anak perempuan yang harus dipenuhi melalui hotline gratis 24 jam, intervensi cepat untuk keselamatan dan perlindungan mereka, rumah aman, konseling dan dukungan psiko-sosial, perawatan pasca-perkosaan, dan bantuan hukum gratis untuk mengadvokasi hak-hak dan pilihan mereka.
  7.  Melatih penyedia layanan garis depan, khususnya polisi, pengacara, hakim, pekerja sosial, dan tenaga kesehatan untuk memastikan bahwa mereka mengikuti standar kualitas pelayanan. Layanan harus bersifat rahasia, sensitif, dan nyaman bagi perempuan survivor kekerasan.
  8. Menyediakan sumber daya publik yang memadai untuk menerapkan hukum dan kebijakan, mengenali dampak biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari kekerasan terhadap perempuan yang tidak hanya berdampak langsung bagi korban, tetapi bagi masyarakat dan ekonomi pada umumnya, serta pengaruhnya bagi anggaran publik.
  9. Mengumpulkan, menganalisa dan menyebarkan data nasional mengenai prevalensi, penyebab, dan konsekuensi dari kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, profil korban dan pelaku,  kemajuan dan kesenjangan dalam pelaksanaan kebijakan nasional, rencana, dan hukum.
  10.  Berinvestasi pada kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk mengatasi akar penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Daerah strategis meliputi pendidikan menengah anak perempuan, memajukan kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan, menyasar hubungan antara kekerasan dengan HIV/AIDS, dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan ekonomi serta kepemimpinan. Kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dicanangkan dalam hati demi mencapai Millennium Development Goals.
  11. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dengan memastikan hak-hak perempuan untuk memiliki tanah dan properti, pewarisan, upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, dan pekerjaan yang aman dan layak. Ketidak-setaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan kesempatan kerja merupakan faktor utama bagi perempuan untuk terjebak dalam situasi kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
  12. Meningkatkan kesadaran publik dan mobilisasi sosial untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, dan untuk memungkinkan perempuan dan anak perempuan korban kekerasan bersuara mencari keadilan dan dukungan.
  13. Melibatkan media massa dalam membentuk opini publik dan menantang norma-norma gender yang dapat melanggengkan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
  14. Bekerja untuk dan bersama kaum muda sebagai agen perubahan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, dan memastikan bahwa sistem pendidikan memberdayakan perempuan dan laki-laki untuk mengubah dan membangun hubungan gender dengan landasan harmoni, saling menghormati, dan tanpa kekerasan.
  15. Memobilisasi pria dan anak laki-laki dari segala usia dan lapisan masyarakat untuk mengambil sikap melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan serta menumbuhkan solidaritas kesetaraan gender.
  16. Memberikan donasi kepada UN Trust Fund to End Violence against Womenyang khusus didedikasikan untuk menyalurkan keahlian dan dukungan keuangan untuk nasional, lokal dan gerakan akar rumput.

“Apa yang bisa Saya lakukan untuk memberi dukungan itu?”

Apa saja bisa Anda lakukan sesuai dengan kemampuan Anda. Bahkan, hanya dengan menyebarkan informasi seputar penghapusan kekerasan terhadap perempuan di akun facebook dan twitter, Anda juga sudah berpartisipasi. Ayo, daftarkan dukungan Anda dengan mengunjungi website www.saynotoviolence.org .

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *