Memperingati International Volunteer Day, 5 Desember: Wahai Para Relawan, Inilah Hari Kalian!

Sudahkah Anda dengan sepenuh hati (tanpa embel-embel imbalan ekonomi) memberikan kontribusi positif bagi masyarakat atau lingkungan di sekitar Anda?

Tak harus melakukan sesuatu yang besar, melakukan hal kecil secara konsisten pun sudah lebih dari cukup. Karena hal besar, selalu bermula dari hal-hal kecil, bukan?

Jika Anda rutin tiga bulan sekali memberikan darah Anda melalui PMI, Anda bisa disebut sebagai relawan! Jika Anda secara konsisten memilah sampah plastik, mengolahnya menjadi barang yang berguna, dan bahkan mengajarkannya kepada orang lain, Anda adalah seorang relawan!  Jika di sela-sela kesibukan Anda meluangkan waktu untuk berbuat sesuatu bagi sesama yang butuh pertolongan, Anda juga seorang relawan!

Perserikatan Bangsa Bangsa (melalui Resolution 40/212 tanggal 17 Desember 1985) menetapkan tanggal 5 Desember sebagai International Volunteer Day atau Hari Relawan International. Hari itu dikhususkan untuk menghargai para organisasi, komunitas, maupun individu yang secara konsisten memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat/lingkungan sekitar.

Saat ini, PBB melalui badan pekerjanya terus memotivasi gerakan kesukarelawanan dari masyarakat sipil yang berfokus pada 8 Sasaran Pembangunan Milenium (Milennium Development Goals) . Kedelapan sasaran itu adalah: memberantas kemiskinan dan kelaparan,  mencapai pendidikan untuk semua, mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, memastikan kelestarian linngkungan hidup, dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Mitra Perempuan Women’s Crisis Center yang lini utama kerjanya melayani para perempuan survivor kekerasan, menganut nilai KERELAWANAN sebagai salah satu landasan pelayanannya. Sejak tahun 1997, sudah lebih dari 135 orang telah dilatih secara khusus untuk menjadi relawan pendamping para survivor kekerasan.

Sejak diundangkannya UU No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT, peran relawan pendamping semakin dikuatkan. Dalam pasal 23 UU tersebut dijabarkan, Relawan Pendamping berperan sebagai berikut:

  1. Menginformasikan kepada Korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang Pendamping;
  2. Mendampingi Korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan pengadilan dengan membimbing Korban untuk secara obyektif & lengkap memaparkan KDRT yang dialaminya;
  3. Mendengarkan secara empati segala penuturan Korban sehingga Korban merasa aman didampingi oleh Pendamping;
  4. Memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis & fisik kepada Korban.

Dengan berbekal apa saja yang kita punya: waktu, rezeki, keterampilan, minat, dan motivasi yang kuat… yuk, kita jadi relawan…tularkan energi dan semangat positif kita bagi masyarakat/lingkungan sekitar.

Selamat Hari Relawan!!!

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *