Kini hakim bisa bertindak dalam waktu tujuh hari. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apakah Anda Korban KDRT?
KORBAN mengalami:
- Kekerasan Fisik: berakibat derita luka, sakit, cacat.
- Kekerasan Psikis: berakibat derita trauma psikologis, ketakutan, terancam.
- Kekerasan Seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan IMS.
- Penelantaran: berakibat tidak mendapat hak menurut hukum.
PELAKU mempunyai hubungan keluarga, perkawinan, kerja, dan menetap dalam rumah tangga bersama dengan korban.
Laporan Pidana ke Polisi
- Dapat dilaporkan oleh: korban atau kuasanya dan saksi.
- Laporan ke Kantor Polisi (Unit Pelayanan Perempuan & Anak) di tempat kejadian atau tempat korban berada.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polisi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diajukan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap pelaku ke sidang Pengadilan.
- Korban berhak mendapat perlindungan sementara dari Pollisi dalam waktu 1×24 jam setelah laporan.
- Polisi wajib memberikan keterangan kepada Korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan.
Dakwaan dan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum
- Jaksa akan mendakwa tersangka pelaku KDRT di sidang Pengadilan dengan menghadirkan saksi dan korban KDRT untuk didengar keterangannya, disertai bukti-bukti berdasarkan BAP yang dibuat di Polisi.
- Tuntutan pidana diajukan Jaksa berdasarkan pada ancaman pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam UU no. 23/2004.
- Korban dapat didampingi oleh advokat dan relawan pendamping untuk memantau proses persidangan.
Putusan Sidang Pidana di Pengadilan
- Hakim yang memeriksa tuntutan pidana yang diajukan Jaksa dapat memutuskan pelaku mendapat hukuman: pidana penjara, denda uang, dan pidana tambahan (berupa pembatasan hak, pencabutan hak tertentu atau mewajibkan Pelaku mengikuti program konseling untuk mengubah perilaku KDRT-nya).
Permohonan Penetapan Perlindungan dari Pengadilan
- Pemohon ke Pengadilan: korban atau keluarganya, Kepolisian, teman korban, relawan pendamping, pembimbing rohani.
- Tujuan permohonan: untuk melindungi korban dan keluarganya dari ancaman pelaku setelah laporan pidana.
- Pengadilan dapat mengeluarkan ‘Penetapan Perlindungan’ dalam waktu 7×24 jam setelah menerima surat permohonan.
- Penetapan perlindungan berupa ‘kondisi khusus’: membatasi gerak pelaku dengan melarangnya mendekati korban & keluarganya dalam jarak tertentu, membatasi hak-hak pelaku dalam rumah tangga.
Bantuan & Pemulihan Korban
- Bantuan hukum & pendampingan sejak laporan hingga putusan Pengadilan: oleh Advokat & LBH.
- Bantuan pengobatan & pemeriksaan medis: oleh tenaga kesehatan & unit kesehatan (PKT/PPT/Puskesmas).
- Konseling oleh konselor, psikolog, dan pekerja sosial WCC.
- Bantuan shelter/rumah aman dan pendampingan selama proses persidangan, perlindungan, dan pemulihan korban: oleh relawan pendamping Women’s Crisis Centre dan Mitra Perempuan WCC.
- Bimbingan rohani: oleh rohaniawan.
Brosur 6 Langkah Mengadili KDRT |