11/12/2010 Editor Comments Closed
Kini hakim bisa bertindak dalam waktu tujuh hari. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apakah Anda Korban KDRT?
KORBAN mengalami:
• Kekerasan Fisik: berakibat derita luka, sakit, cacat.
• Kekerasan Psikis: berakibat derita trauma psikologis, ketakutan, terancam.
• Kekerasan Seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan IMS.
• Penelantaran: berakibat tidak mendapat hak menurut hukum.
PELAKU mempunyai hubungan keluarga, perkawinan, kerja, dan menetap dalam rumah tangga bersama dengan korban.
Laporan Pidana ke Polisi
• Dapat dilaporkan oleh: korban atau kuasanya dan saksi.
• Laporan ke Kantor Polisi (Unit Pelayanan Perempuan & Anak) di tempat kejadian atau tempat korban berada.
• Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polisi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diajukan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap pelaku ke sidang Pengadilan.
• Korban berhak mendapat perlindungan sementara dari Pollisi dalam waktu 1×24 jam setelah laporan.
• Polisi wajib memberikan keterangan kepada Korban mengenai akses pada bantuan hukum, pendampingan, dan pelayanan pemulihan.
Dakwaan dan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum
• Jaksa akan mendakwa tersangka pelaku KDRT di sidang Pengadilan dengan menghadirkan saksi dan korban KDRT untuk didengar keterangannya, disertai bukti-bukti berdasarkan BAP yang dibuat di Polisi.
• Tuntutan pidana diajukan Jaksa berdasarkan pada ancaman pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam UU no. 23/2004.
• Korban dapat didampingi oleh advokat dan relawan pendamping untuk memantau proses persidangan.
Putusan Sidang Pidana di Pengadilan
• Hakim yang memeriksa tuntutan pidana yang diajukan Jaksa dapat memutuskan pelaku mendapat hukuman: pidana penjara, denda uang, dan pidana tambahan (berupa pembatasan hak, pencabutan hak tertentu atau mewajibkan Pelaku mengikuti program konseling untuk mengubah perilaku KDRT-nya).
Permohonan Penetapan Perlindungan dari Pengadilan
• Pemohon ke Pengadilan: korban atau keluarganya, Kepolisian, teman korban, relawan pendamping, pembimbing rohani.
• Tujuan permohonan: untuk melindungi korban dan keluarganya dari ancaman pelaku setelah laporan pidana.
• Pengadilan dapat mengeluarkan ‘Penetapan Perlindungan’ dalam waktu 7×24 jam setelah menerima surat permohonan.
• Penetapan perlindungan berupa ‘kondisi khusus’: membatasi gerak pelaku dengan melarangnya mendekati korban & keluarganya dalam jarak tertentu, membatasi hak-hak pelaku dalam rumah tangga.
Bantuan & Pemulihan Korban
• Bantuan hukum & pendampingan sejak laporan hingga putusan Pengadilan: oleh Advokat & LBH.
• Bantuan pengobatan & pemeriksaan medis: oleh tenaga kesehatan & unit kesehatan (PKT/PPT/Puskesmas).
• Konseling oleh konselor, psikolog, dan pekerja sosial WCC.
• Bantuan shelter/rumah aman dan pendampingan selama proses persidangan, perlindungan, dan pemulihan korban: oleh relawan pendamping Women’s Crisis Centre dan Mitra Perempuan WCC.
• Bimbingan rohani: oleh rohaniawan.
Brosur 6 Langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga
Publikasi & Informasi kdrt, kejaksaan, kekerasan, kepolisian, korban, mengadili, pemulihan, pengadilan, perempuan, pidana, proses hukum