6 langkah Mengadili Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kini hakim bisa bertindak dalam waktu tujuh hari. Bantu dan lindungi korban KDRT sekarang juga! Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Apakah Anda Korban KDRT? KORBAN mengalami: •    Kekerasan Fisik: berakibat derita luka, sakit, cacat. •    Kekerasan Psikis: berakibat derita trauma psikologis, ketakutan, terancam. •    Kekerasan Seksual: berakibat kerusakan organ reproduksi, penularan IMS. […]

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *