Jangan Diam, Laporkan!

Meski belum sempurna, layanan dan dukungan secara kelembagaan bagi korban perkosaan sudah tersedia. Namun, karena sosialisasinya masih kurang dan anggapan umum bahwa kekerasan terhadap perempuan, khususnya perkosaan, adalah isu privat, masih banyak orang memilih diam setelah peristiwa itu terjadi.

Salah satunya terjadi pada RS, korban pemerkosaan di kendaraan umum di Jakarta pada September 2011. Ia baru melapor dua minggu setelah kejadian, setelah gagal menyelesaikan semuanya sendiri “secara baik-baik” dan malah diancam oleh pelaku.

Untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya pemerkosaan, Kasubdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Iptu Nunuk Suparmi menganjurkan agar korban langsung melapor ke pos polisi atau kantor polisi terdekat. Dari situ, korban akan dibawa ke Polres karena unit PPA ada di Polres.

Di Polres, korban lebih dulu melapor di bagian sentra pelayanan kepolisian (SPK) sebelum dirujuk dan melakukan konsultasi ke PPA. Unit itu buka 24 jam. Korban pemerkosaan akan langsung diantar ke RS Polri Kramat Jati, atau RSCM, atau rumah sakit rujukan kepolisian untuk mendapatkan visum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya jika visum dilakukan di RS Polri dan peristiwa terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Jika kondisi korban memungkinkan, polisi langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), dilanjutkan pemeriksaan di tempat kejadian perkara oleh bagian umum. Kalau korban membutuhkan konseling psikologis, PPA akan merujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI.

“Korban sebaiknya segera melapor agar kasus bisa segera ditangani dan diselesaikan,” ujar Nunuk.

Kecepatan melapor sangat penting untuk menjaga bukti, khususnya yang melekat di tubuh, sehingnga memudahkan proses pemeriksaan. Khusus kasus pemerkosaan, nunuk mengatakan, visum adalah bukti. Selain itu, di luar saksi korban yang dibutuhkan adalah saksi petunjuk. Misalnya, orang yang melihat pelaku bersama korban, bukan saksi saat kekerasan terjadi.

Laporkan
P2TP2A DKI telah menangani 6.800 kasus bersama jaringan kerjanya sejak tahun 2006 sebelum DPRD provinsi DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

P2TP2A menyambut baik peraturan daerah itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak korban sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Wakil Ketua II P2TP2A DKI Dr Margaretha Hanita SH, Msi, tugas P2TP2A adalah pendampingan psikososial dan layanan hukum, menyiapkan korban menghadapi pembuatan BAP, dan pendampingan di pengadilan.

“Korban bisa dirujuk ke rumah aman kalau ia merasa terancam,” ujar Nurul Adiningtyas, psikolog di P2TP2A.

Dukungan psikososial dilakukan dengan memberikan layanan konseling, juga ada kelompok dukungan. Namun, yang terpenting adalah dukungan keluarga dan komunitas.

Sayangnya, dalam kasus-kasus pemerkosaan oleh anggota keluarga dekat, keluarga korban tidak otomatis melapor ke polisi, entah oleh alasan aib atau enggan terbawa-bawa. Karena itu, perlu untuk menyadarkan tentang pentingnya melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan agar tak jatuh korban lagi.

“Kami pernah menangani korban pemerkosaan anak di bawah umur. Pelakuknya orang dewasa yang ternyata sudah melakukan hal serupa beberapa kali sebelumnya,” ujar Hanita. “Kalau korban pertama segera melapor, kemungkinan ada korban lagi bisa dicegah. Keluarga dan komunitas perlu menyadari, dengan melaporkan berarti juga melindungi komunitas.”

Mengingat nilai keperwanan masih dipegang kuat masyarakat, Hanita selalu mengatakan kepada korban bahwa korban dipaksa melakukan hubungan seksual, bukan karena keinginan sendiri. Mungkin secara fisik, diri korban sudah berubah, tetapi jiwa masih perawan. “itu yang saya gunakan untuk membangkitkan harga diri korban,” ujar Hanita.

Kesadaran
Namun, menurut Rita Serena Kolibonso dari Mitra Perempuan, tak semua korban kekerasan mau langsung bertemu penegak hukum. “Proses pemberdayaan melalui pendampingan intensif dan sensitif di shelter dimaksudkan agar korban mau melanjutkan proses dengan kesadaran,” ujar Rita.

Selain membuka hotline di Jakarta, Bogor, dan Tangerang, Mitra Perempuan menyediakan rumah aman atau shelter untuk perempuan dan anak korban kekerasan sejak 17 tahun lalu. “Korban bisa datang langsung setelah menelepon hotline, atau bisa juga dirujuk polisi, psikolog, RS, atau lembaga mitra,” ujar Rita.

Sebelum masuk ke rumah aman ada proses asesmen, termasuk penjelasan mengenai keadaan di shelter dan peraturan yang harus dipatuhi, misalnya untuk tidak menerima tamu.

Sementara itu, Yayasan Pulih memberikan konseling psikologi dengan rujukan dari lembaga perujuk. Lembaga ini berdiri tahun 2001, dengan tujuan memberdayakan kembali penyintas (survivor), keluarga, kelompok, dan komunitas supaya dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga melakukan beberapa hal penting. Seperti dikemukakan Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra Sri Danti MA, selain membuat kesepakatan dengan 17 kementerian dan melakukan pemberdayaan P2TP2A di daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga membuka pengaduan masyarakat yang bisa diakses melalui surat.

“Tahun 2011 ada 190 kasus pengaduan dan 80 persen ditindaklanjuti,” ujar Danti.

(Kompas, Jumat, 3 Februari 2012 — MH/NMP)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *