Statistik & Catatan 2011

Tahun 2011: Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga

Statistik Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre tahun 2011 (hingga 10 Desember) mencatat jumlah layanan pengaduan dan bantuan diberikan kepada 209 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan, terutama 90,43% merupakan kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan wilayah lainnya – sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tercatat terjadi penurunan jumlah perempuan yang pertama kali mengakses layanan hotline & konseling di 3 layanan Mitra Perempuan (Jakarta, Tangerang & Bogor)di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah kasus masih tinggi terlihat dalam total kasus tahun-tahun sebelumnya (2010: 287 orang, 2009: 204 orang, 2008: 279 orang, 2007: 283 orang). Demikian pula jenis kasus dan dampak kekerasan yang dialami oleh perempuan sebagai korban cukup serius.
Database Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan tahun ini mencatat bahwa pelaku terbanyak adalah laki-laki yang mempunyai relasi perkawinan dengan perempuan yang menjadi korbannya, diantaranya suami, mantan suami, orang tua, anak, bahkan saudara/kerabat. Statistik menunjukkan bahwa teman dekat atau pacar merupakan pelaku kekerasan urutan kedua tertinggi (9,09%) sesudah suami korban (75,60%). Database juga menunjukkan bahwa profil pelaku dan korban kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT, sangat beragam latar belakang status sosial, ekonomi, usia, etnis & agamanya.

  • 8 dari 10 perempuan yang datang ke Mitra Perempuan WCC (82,30%) mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suami dan mantan suaminya.
  • 9 dari 10 orang perempuan yang memanfaatkan layanan Mitra Perempuan WCC telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (secara fisik, psikis, seksual atau penelantaran/ekonomi), di samping menghadapi perselisihan domestik.
  • 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan pada kesehatan jiwanya (mental health) termasuk seorang mencoba bunuh diri, di samping berdampak pada kesehatan fisik (35,41%) dan kesehatan reproduksinya (1,44%).
  • 9,09% perempuan yang datang meminta bantuan WCC telah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual pada masa pacaran oleh pacar atau pasangannya (dating violance).
  • 2,39% perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah
  • 27,27 % dari perempuan yang datang ke Mitra Perempuan WCC, sebelumnya telah berupaya datang ke pelayanan kesehatan atau pelayanan hukum yang tersedia.
  • Di samping memanfaatkan layanan konseling, 20,10% perempuan yang didampingi oleh Relawan Pendamping Mitra Perempuan WCC memilih untuk menempuh upaya hukum.
  • 60,77% dari perempuan yang menghubungi Hotline Mitra Perempuan WCC merupakan rujukan dari lembaga terkait diantaranya Komnas Perempuan, Kepolisian & Rumah Sakit. 15,31% dari mereka mendapat informasi WCC dari publikasi Mitra Perempuan WCC dan 2,87% dari media massa. ***

Tahun 2011: Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre

Layanan Pendampingan WCC
Tahun 2011 merupakan tahun ke-16 layanan Mitra Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) yang didirikan oleh Yayasan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1995). Mitra Perempuan WCC menyediakan layanan hotline, konseling, konsultasi dan pendampingan untuk bantuan medis, hukum dan shelter secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga. Sampai saat ini tersedia layanan WCC di 3 kota; yakni Jakarta (Hotline 021-837 90010), Tangerang (Hotline 021-741 2149) dan Bogor (Hotline 0251-331 418).

Selama tahun 2011 (hingga 10 Desember) tercatat bahwa Mitra Perempuan WCC memberikan bantuan dan layanan kepada 209 perempuan yang untuk pertamakali mengontak Mitra Perempuan dengan masalah kekerasan yang dialaminya, ditambah dengan pendampingan dan layanan kepada perempuan yang melanjutkan kasus tahun lalu. Mereka bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan daerah lainnya. Diantaranya 67,46% bantuan diberikan melalui WCC Jakarta; sedangkan 20,57 % melalui WCC Tangerang dan 11,96% melalui WCC Bogor. Data ini belum termasuk 1.403 orang yang mengontak Hotline untuk mendapat informasi praktis tentang Undang-undang, LSM, para penegak hukum, layanan medis, dll.

Data statistik menunjukkan bahwa secara kuantitas tahun ini terjadi penurunan 27,18% jumlah perempuan dengan kasus baru yang mengontak Mitra Perempuan dibandingkan tahun 2010: 287 perempuan. Namun, jumlah kasus yang ditangani masih tinggi dibandingkan 5 tahun sebelumnya. Tahun 2009: 204 perempuan, tahun 2008: 279 perempuan,  tahun 2007: 283 perempuan dan  tahun 2006: 317 perempuan.

90,43% dari 209 kasus kekerasan yang dialami perempuan tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dimana 75,60% (158 orang) pelakunya adalah suami; 6,70% (14 orang) adalah mantan suami; 8,13% orangtua/anak/saudara (17 0rang). Terdapat juga 9,09% (19 orang) pelaku adalah pacar/teman dekat. Database kembali memaparkan fakta bahwa latar belakang status sosial, ekonomi & pendidikan Korban beragam. Demikian pula dengan profil Pelaku yang beragam latarbelakangnya. Fakta ini membantah anggapan dan mitos bahwa perbuatan kekerasan ini hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial & ekonomi rendah, tidak bekerja, berpendidikan rendah, dll.

Layanan Mitra Perempuan tahun ini diakses oleh 5 (lima) orang anak perempuan (usia 18 tahun ke bawah) dan 50,24% (105 orang) perempuan berusia 36 tahun keatas. Data menunjukkan bahwa 9 dari 10 perempuan (190 orang) yang memanfaatkan layanan Mitra Perempuan ternyata telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (berganda/berlapis); diantara kekerasan fisik, psikis, seksual & penelantaran dalam rumah tangga. Dengan catatan mereka yang mengalami kekerasan fisik 56,46%; sedangkan kekerasan seksual 22,49% dan penelantaran/ekonomi 59,81%. Di samping itu, konflik domestik 67,94% seperti perebutan hak perwalian anak, hak waris & harta bersama, poligami dan perceraian, juga menyertai kasus kekerasan yang mereka alami. Melihat dampak kekerasan tersebut, 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan yang mengganggu kesehatan jiwanya (mental health) termasuk seorang mencoba bunuh diri. 35,41% dari mereka terganggu kesehatan fisiknya dan 1,44% terganggu kesehatan reproduksinya.
Di samping memanfaatkan layanan konseling dari para konselor Mitra Perempuan WCC, tercatat 20,10% diantara mereka yang kami dampingi memilih untuk menempuh upaya hukum, seperti konsultasi hukum dan pendampingan ke Polisi & Pengadilan.

Peran Relawan Pendamping yang mendampingi perempuan dan anak di Mitra Perempuan WCC merupakan bagian terpenting dari kegiatan WCC. Hal ini dikuatkan oleh UU PKDRT. Sejak tahun 1997 Mitra Perempuan WCC telah melatih lebih dari 150 Relawan Perempuan, yang dilatih khusus untuk melayani hotline, konseling, pendampingan di shelter dan pendampingan korban untuk mendapatkan bantuan hukum, medis dan advokasi. Melalui pendampingan pula, terbuka peluang survivors KDRT untuk memantau kasusnya di Pengadilan dan mengakses bantuan untuk melindungi hak-haknya.
Upaya perlindungan hukum yang diberikan sejak disahkannya UU PKDRT, telah memberikan perspektif baru kepada masyarakat luas tentang pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan bagi Korban atau survivor. Menurut UU tersebut kewajiban memberikan perlindungan & pelayanan kepada korban tidak hanya oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja, tetapi juga oleh Advokat, Pekerja Sosial & Relawan Pendamping serta Tenaga Kesehatan.

Dukungan dan Kerjasama Kemanusiaan WCC
Data menunjukkan bahwa informasi layanan Mitra Perempuan terbanyak (60,77%) diketahui masyarakat dari rujukan lembaga antara lain Komnas Perempuan, Kepolisian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [Unit PPA], Pusat Krisis Terpadu [PKT atau PPT] di rumah sakit, atau melalui publikasi Mitra Perempuan (15,31%) yang dibaca/didengar Korban dan orang-orang di lingkungannya. Hanya 2,87% dari mereka yang mengontak Hotline Mitra Perempuan mengaku mendapat informasi dari Media Massa. Publikasi Mitra Perempuan baik dalam bentuk cetakan seperti leaflet, poster, brosur dan website, diantaranya mensosialisasikan UU dan memberikan pendidikan publik tentang penghargaan hak-hak asasi perempuan, khususnya dalam kehidupan rumah tangga. Kegiatan pendidikan publik selama ini telah diberikan kepada kelompok perempuan, pekerja di pabrik maupun pelajar dan guru di Sekolah Dasar.

Di tahun ini, Mitra Perempuan kembali mengadakan kerjasama kemanusiaan dengan sejumlah komunitas dan organisasi baik lokal, nasional maupun internasional yang memberikan dukungan sosial atau penggalangan donasi bagi keberlanjutan layanan Mitra Perempuan WCC. Secara khusus Mitra Perempuan bersama sejumlah lembaga yang mendukung layanan WCC mengadakan bazaar dan penggalangan donasi  antara lain dalam rangka 16 hari kampanye memperingati hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Hari AIDS, Hari Relawan Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia (Desember 2011); ASEAN People Forum di Jakarta (Mei 2011).

Di samping itu beberapa kerjasama dan bantuan donasi antara lain diterima dari Microsoft (Microsoft’s Software Donation Program), komunitas perempuan Canada di Jakarta (Canadian Women’s Association/CWA), komunitas Jepang (Ito Supporting Comity/ISC). Kerjasama lainnya adalah advokasi dan penelitian dengan sejumlah Civil Society Organisation Indonesia dan Uplift Internasional, kerjasama untuk penguatan managemen organisasi dengan ICOMP [International Council on Management of Population Programmes]. Sebagai bagian dari jaringan CWGI (CEDAW Working Group Indonesia), Mitra Perempuan berkontribusi dalam penulisan laporan pemantauan implementasi CEDAW di Indonesia untuk disampaikan kepada Komite CEDAW PBB (2011); juga berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan UU [RUU] tentang Persamaan dan Keadilan untuk Perempuan yang merupakan masukan dari Jaringan Advokasi Hak-hak Perempuan kepada DPR-RI dan Pemerintah, atas RUU Kesetaraan Gender yang merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011 atas usulan inisiatif DPR-RI.

Di akhir tahun, Mitra Perempuan WCC bekerjasama dengan Human Rights Working Group (HRWG) dan SIDA [Swedish International Development Cooperation Agency] dalam rangka mendukung kerja Perwakilan Indonesia di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), menjadi Panitia Pelaksana “Experts Meeting” yang diselenggarakan oleh Perwakilan Indonesia di ACWC untuk Hak Perempuan [Ms. Rita Serena Kolibonso] di Jakarta tanggal 13 dan 14 Desember 2011.

Sebagai penutup catatan, kami menyampaikan penghargaan yang tulus dan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dan jaringan kerja; baik kalangan pers, profesional, experts, organisasi dan masyarakat sipil, Pemerintah, anggota Parlemen, komisi dan komite nasional, lembaga internasional, PBB dan regional termasuk ASEAN, kedutaan besar, UNWomen serta lembaga lainnya dan individu; atas segala dukungan, donasi dan kerjasamanya mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan semangat perdamaian dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ‘say no to violence  against women and children ‘, mari kita rajut perubahan di tahun mendatang–.
Selamat Tahun Baru 2011!

Jakarta, 14 Desember 2011.

Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M.
Ketua Pengurus

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *