Statistik & Catatan 2002

Tahun 2002: Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga

Database Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga menunjukkan bahwa pelaku terbanyak adalah laki-laki yang mempunyai relasi perkawinan dengan perempuan sebagai korbannya. Profil pelakunya beragam latar belakang usia, agama, wilayah tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan. Demikian pula korbannya yakni perempuan yang mengalami kekerasan berasal dari latar belakang usia, agama, wilayah tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan yang beragam pula.

Tahun 2002 (hingga 18 Desember) Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre mencatat jumlah pengaduan dan bantuan kepada perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi yakni 226 kasus yang dialami oleh 219 perempuan. Sementara tahun sebelumnya 1997: 64 kasus, 1998: 101 kasus, 1999: 113 kasus, 2000: 232 kasus, dan 2001: 258 kasus.

•    85,32% dari kasus kekerasan terhadap perempuan dilakukan oleh suami atau mantan suami. (data sebelumnya 74% di tahun 2000 dan 69,26% di tahun 2001)

•    58,41% dari Perempuan yang memanfaatkan pelayanan Women’s Crisis Center mengalami lebih dari 2 jenis kekerasan diantara kekerasan fisik, psikis, seksual and tekanan ekonomi. Sementara itu hanya 8,82% diantara mereka yang mengalami kekerasan secara fisik saja (Database MP 2002).

•    11,50% dari 226 kasus yang ditangani oleh Mitra Perempuan, sebelumnya telah mendatangani pelayanan hukum. Sementara 45,58% telah mencari bantuan ke relasi keluarga korban serta 27,43% telah diperiksa ke pelayanan kesehatan atau berobat sendiri.

•    57,53% dari perempuan yang menghubungi Hotline Mitra Perempuan mendapat informasi tentang layanan dari media, sedangkan 26,48% mengetahuinya dari relasi keluarga, teman dan orang lain (Database MP 2002)

Tahun 2002: Catatan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Meskipun tidak terdapat data kolektif dari seluruh Indonesia mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (domestic violence), namun data base yang dikumpulkan dari Hotline dan Women’s Crisis Centre yang menyediakan layanan bagi pengaduan kasus KDRT sudah cukup sebagai fakta dan data terjadinya kekerasan tersebut.

Statistik Mitra Perempuan Women’s Crisis Centre mencatat jumlah pengaduan dan bantuan kepada perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Tahun 1997 berjumlah 64 kasus, 1998 – 101 kasus, 1999 – 113 kasus, 2000 – 232 kasus, 2001 – 258 kasus dan Jan-Juni 2002 – 111 kasus.

Definisi KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang secara sendiri dan atau bersama-sama terhadap seorang perempuan dan pihak-pihak yang tersubordinasi lainnya, yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi dan atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam lingkup rumah tangga .

Definisi ini mengacu pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (PBB, 1993) dan Deklarasi dan Landasan Aksi yang dihasilkan Kenperensi Perempuan Sedunia IV di Beijing (PBB, 1995) dimana disamping mengupaya kriminalisasi KDRT ke dalam Undang-undang, mengupayakan pemberian bantuan pemulihan kepada korban KDRT merupakan suatu tindakan strategis yang perlu diselenggarakan berbagai pihak.
Siapa Pelaku dan Korbannya?

Data Statistik Mitra Perempuan menunjukkan bahwa pelaku kekerasan beragam latar belakang usia, agama, wilayah tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan. Demikian pula perempuan yang mengalami kekerasan berasal dari latar belakang usia, agama, wilayah tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan yang beragam pula.

Oleh karenanya:
•    Tidak benar bahwa mereka yang berpendidikan rendah saja dan tidak mempunyai pekerjaan saja, yang melakukan kekerasan terhadap istrinya.
•    Tidak benar bahwa hanya perempuan yang berpendidikan rendah saja atau yang menjadi ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan oleh suami.

Dimana Terjadinya?
Data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terbanyak (74% di tahun 2000, 69,26% di tahun 2001 & 73,90 di tahun 2002) adalah suami dari korban dibandingkan pelaku lainnya yaitu mantan suami, atau pasangan intim di luar perkawinan. Dengan demikian kekerasan ini banyak terjadi dalam relasi pasangan perkawinan atau keluarga atau pasangan intim, dimana terdapat ketidak-seimbangan dalam relasi perempuan dan laki-laki tersebut.

Apa Bentuk Perbuatannya?
Bentuk-bentuk perbuatan kekerasan dapat digolongkan ke dalam 4 kategori , yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan secara ekonomi dan kekerasan seksual.
Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesehatan Perempuan?
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dapat dihubungkan dengan munculnya beragam masalah-masalah kesehatan yang serius, yang mempengaruhi kehidupan perempuan dan anak-anak di lingkungan korban. Salah satu unsur dari definisi kejahatan ini ialah mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan pada diri korbannya.

Akibat dari kekerasan ini dapat terkait langsung dengan penyebab atau bentuk kekerasan yang menimpa korban, misalnya penganiayaan secara fisik berakibat cedera fisik, luka memar, luka robek, patah tulang dll.

Database Mitra perempuan menggolongkan dampak dari kekerasan yang berhubungan dengan kesehatan perempuan mencakup:
a.    Gangguan kesakitan fisik non reproduksi, termasuk cidera, gangguan fungsional, keluhan fisik, cacat permanen;
b.    Gangguan kesakitan (kesehatan) jiwa, termasuk kecemasan, rasa rendah diri, fobia, depresi;
c.    Gangguan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan tak diinginkan, infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual, HIV/AIDS, abortus disengaja, abortus tak disengaja/berat badan lahir rendah;
d.    Kematian/bunuh diri.

Secara umum dampak kesudahan dari kekerasan ini dapat terbagi menjadi 2 yaitu kesudahan fatal (berakhir dengan kematian) dan non fatal (ternasuk butir a,b,c).

Dari 165 kasus yang diteliti oleh Mitra Perempuan, menunjukkan bahwa terbanyak berdampak pada gangguan kesakitan (kesehatan) jiwa (73,94%) disamping gangguan kesakitan fisik (50,30%) dan gangguan kesehatan reproduksi (4,85%).

Karakteristik kasus dan dampaknya pada kesehatan perempuan merupakan informasi penting yang bermanfaat bagi berbagai pihak termasuk Women’s Crisis Centre sebagai pertimbangan dalam melakukan intervensi dan memberi bantuan kepada Korban.

September 30, 2002
Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *